Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

30 Juni 2017

SOFWWARE DAN APLIKASI


SOFTWARE KOMPUTER


APLIKASI ANDROID
  • SHAREit
  • SHARE CLOUD
  • Facebook
  • WhatsApp
  • LINE

08 September 2010

NIAT ZAKAT FITRAH

Niat Zakat Fitrah

1. Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala
2. Niat zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala
3. Niat zakat Fitrah untuk anak laki-laki atau perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… / بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… / BINTII… FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta’ala
4. Niat zakat Fitrah untuk orang yang ia wakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala
5. Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA ‘AN JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala



1. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUMNYA.
Zakat fitrah atau dikenal dengan sebutan zakat badan, zakat ru’us atau shodaqoh fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu, sebab menemui sebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal. Zakat fitrah khusus disyari’ahkan kepada ummat Nabi Muhammad, dan mulai diwajibkan pada dua hari menjelang hari ‘Idul fitri pada tahun kedua Hijriah.
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang yang telah menetapi syarat wajibnya. Dalam hadits riwayat Bukhori Muslim diriwayatkan :
“Dari Ibnu Umar RA .ia berkata, Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas hamba/budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, yang kecil dan yang besar dari kaum muslimin. Dan Rosul memerintahkan supaya diberikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Idul fitri)”
Diantara hikmah syari’ah zakat fitrah yang bisa kita ambil adalah :
1. Membersihkan jiwa dan menyempurnakan pahalanya orang yang telah berpuasa Romadlon. Dengan berzakat fitrah, nilai ibadah puasa Romadlon yang barangkali berkurang karena hal-hal yang kurang baik yang dilakukan seorang muslim,menjadi sempurna. Sebagaimana sujud sahwi yang menyempurnakan kekurangan dalam sholat. Dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan :
“Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan bagi yang puasa daripada sia-sia dan kekotoran mulut dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa mengeluarkan zakat sebelum sholat, maka (termasuk) zakat yang diterima. Dan barang siapa mengeluarkan zakat setelah sholat, maka (termasuk) shodaqoh dari beberapa shodaqoh”.

Dalam riwayat lain disebutkan :
“Puasa Romadlon itu digantungkan diantara langit dan bumi, tidak diangkat puasa tersebut kecuali dengan zakat fitrah” (HR. Abu Hafs bin Syahin)
Dalam I’anah At-Tholibin dijelaskan, maksud dari ‘(tidak diangkat)’ adalah sebagai kinayah dari sempurnanya puasa (Romadlon) itu tergantung dari orang yang berpuasa, apakah mengeluarkan zakat fitrah atau tidak. Bukan berarti,tanpa zakat fitrah berarti puasa tidak diterima.
2. Membahagiakan orang-orang fakir. Rosululloh SAW bersabda (yang artinya):
“Kayakanlah mereka (orang-orang faqir) dari kehinaan meminta¬-minta dihari ini” (HR. Daruquthni dan Baihaqi)
2. SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH.
Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah,baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya,dengan syarat sebagai berikut :
1. Islam.
2. Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
3. Mempunyai makanan,harta atau nilai uang “yang lebih” dari yang diperlukan pada malam dan siangnya hari raya.
Bagi orang yang tidak menetapi persyaratan diatas, tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.Sedangkan syarat wajib bagi orang yang dizakati adalah :
1. Islam.
2. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah,yaitu menemui sebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal.
Lebih jauh, ‘devinisi lebih’ dalam zakat fitrah diartikan mempunyai kelebihan makanan atau materi dari yang diperlukan pada malam dan siangnya hari ‘Idil Fitri. Baik untuk keperluan dirinya sendiri ataupun orang-orang yang wajib dinafkahi. Oleh sebab itu, standar lebih tidaknya mencakup harta yang menjadi kebutuhan pokok, seperti tempat tinggal yang layak (tidak berlebihan), pakaian, alat-alat rumah tangga dan lain-lain. Artinya, apabila saat waktu wajib fitrah tidak mempunyai kelebihan makanan/materi, maka tidak wajib menjual harta pokok guna untuk membayar zakat fitrah. Dalam kitab As-Syarqowi diterangkan, apabila pada han ‘Idil Fitri tidak mempunyai kelebihan, maka tidak wajib zakat walaupun (yakin) keesokan harinya punya kelebihan, namun sunnah untuk hutang guna untuk fitrah.
3. MEKANISME DAN KADARNYA ZAKAT FITRAH.
Salah satu dari hikmah syari’ah zakat fitrah adalah berbagi kebahagiaan dengan orang-orang yang kurang mampu pada hari yang berbahagia (hari raya), dengan memberikan barang yang paling diperlukan dalam hidup, yaitu makanan.
Oleh sebab itu, makanan yang digunakan sebagai zakat fitrah distandartkan dengan makanan yang paling dominan dalam masyarakat pada masa itu. Diantara syarat-syarat benda yang digunakan sebagai zakat fitrah adalah :
a. Berupa bahan makanan.
Menurut Madzab Syafi’i, benda yang digunakan sebagai zakat fitrah harus berupa makanan (bukan uang) yang pada masa itu (tahun/hari raya) dijadikan sebagai makanan pokok oleh mayoritas orang dalam daerah tersebut.
Apabila terdapat beberapa makanan pokok yang terlaku, maka boleh menggunakan salah satu dari jenis makanan tersebut. Dan diperbolehkan menggunakan jenis makanan yang paling banyak mengandung kadar kekuatan (paling mengenyangkan).
b. Sejenis (tidak campuran)
Bahan makanan yang digunakan zakat fitrah harus sejenis, tidak campuran. Misalnya, jenis beras, jenis gandum, jenis jagung dan lain-lain. Oleh sebab itu, tidak boleh menggunakan makanan pokok campuran, seperti beras campur jagung, beras campur gandum dan lain-lain.
c. Dikeluarkan ditempat orang yang dizakati.
Apabila tempat dan standart makanan pokok dari orang yang dizakati dan orang yang menzakati berbeda, maka jenis makanan pokok yang digunakan zakat dan tempat memberikannya disesuaikan dengan daerahnya orang yang dizakati.
Misalnya. Seorang ayah yang berada didaerah Kediri dengan makanan pokok beras, menzakati anaknya yang berada di Madura dengan makanan pokok jagung. Maka makanan pokok yang digunakan untuk zakat adalah jagung dan diberikan pada golongan penerima zakat di Madura.
d. Satu sho’ untuk setiap orang.
Makanan pokok yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah kadarnya adalah satu sho’. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Rasulullah. Satu sho’ tersebut kurang lebih 2.5 Kg, namun ada pula yang mengatakan bahwa satu sho’ sama dengan 2.75 Kg. namun agar lebih hati-hati kita mengambil pendapat ulama yang mengatakan satu sho’ adalah 3 Kg.
Apabila makanan/harta “yang lebih” jumlahnya kurang dari satu sho’, maka tetap wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Dan hukumnya tetap sah, walaupun kurang dari satu sho’. Sedangkan seseorang yang mempunyai kewajiban menzakat fitrahi satu keluarga, namun makanan/harta yang lebih hanya beberapa sho’ (tidak mencukupi untuk semua keluarga), maka metode pentasarufannya (pengeluaran zakatnya) adalah sesuai urutan berikut ini :
1. Atas nama dirinya sendiri /orang yang mengeluarkan zakat.
2. Atas nama anaknya yang masih kecil.
3. Atas nama ayahnya.
4. Atas nama ibunya.
5. Atas nama anaknya yang sudah besar dan dalam kondisi tidak mampu.
6. Atas nama budaknya.
4. WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH.
Orang yang menemui (masih hidup) disebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal wajib mengeluarkan zakat fitrah (untuk dirinya sendiri) atau dizakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya atau oleh orang lain dengan seidzin orang yang dizakati.
Waktu mengeluarkan / memberikan zakat fitrah terbagi menjadi 5, yaitu :
1. Waktu jawaz.
Yaitu, mulai awal bulan Romadlon sampai awal bulan Syawal (waktu wajib). Artinya, zakat fitrah boleh diberikan sejak memasuki bulan Romadlon, bukan waktu sebelum Romadlon.
2. Waktu Wajib.
Yaitu, sejak akhir Romadlon (menemui sebagian bulan Romadlon) sampai 1 Syawal (menemui sebagian bulan Syawal). Oleh sebab itu, orang. yang meninggal setelah Magribnya 1 Syawal wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah Magribnya 1 Syawal tidak wajib dizakati.
3. Waktu sunnah.
Yaitu, setelah fajar dan sebelum sholat hari raya Idul Fitri 1 Syawal.
4. Waktu Makruh.
Yaitu, setelah sholat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Mengeluarkan zaakat fitrah setefah sholat hari raya hukumnya makruh, apabila tidak ada udzur. Oleh sebab itu, apabila pengakhiran tersebut karena ada udzur, seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram.
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Mengakhirkan zakat fitrah sehingga keluar dan 1 Syawal hukumnya haram apabila tanpa udzur. Jika pengakhiran tersebut karena udzur, seperti menunggu hartanya yang tidak ada ditempat, atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat fitrah yang dikeluarkan setelah 1 Syawal adalah qodlo’.
5. NIAT ZAKAT FITRAH.
Zakat fitrah merupakan sebuah ibadah fardlu yang sudah barang tentu membutuhkan niat. Melihat fenomena zakat fitrah yang memungkinkan dilakukan oleh orang lain (yang menanggung nafkahnya atau yang mendapat idzin dari orang yang dizakati), maka pelaku niat dalam zakat fitrah ada 3 macam :
a. Zakat untuk dirinya sendiri.
Apabila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri (pelaku zakat), maka yang niat pelaku zakat itu sendiri.
b. Zakat untuk orang yang ditanggung fitrahnya.
Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka yang melakukan niat adalah pelaku zakat tanpa harus mendapat idzin dari orang yang dizakati. Seperti, seorang suami/kepala rumah tangga mengeluarkan zakat atas nama istrinya, anaknya yang masih kecil, orang tua yang tidak mampu dan lain lain. Dan diperbolehkan, pelaku zakat memberikan makanan yang akan digunakan zakat kepada orang yang akan dizakati, agar melakukan niat sendiri.
Dan seandainya “orang yang fitrahnya” menjadi tanggungan pelaku zakat mengeluarkan zakat fitrah atasnama dirinya sendiri dan dengan hartanya sendiri, maka hukumnya sah, walaupun tidak mendapat idzin dari pelaku zakat (penanggung fitrah). Seperti, seorang istri yang kaya mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri.
c. Zakat untuk orang yang tidak ditanggung fitrahnya.
Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah apabila sudah mendapat idzin dari orang yang dizakati. Seperti, seorang pelaku zakat mengeluarkan zakat atas nama anaknya yang sudah dewasa (kecuali jika dalam kondisi cacat atau sedang belajar ilmu agama), saudara, anak buah atau orang lain yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan pelaku zakat.
Jika tidak mendapat idzin dari orang yang dizakati, maka zakat dan niat dari pelaku zakat hukumnya tidak sah, alias tidak bisa menggugurkan kewajiban fitrahnya orang yang dizakati. Oleh sebab itu, orang yang dizakati wajib mengeluarkan zakat fitrah¬ sendiri.
Waktunya niat zakat fitrah boleh dilakukan pada saat memisahkan makanan pokok yang digunakan zakat, atau saat memberikan zakat pada orang yang berhak menerimanya, atau ¬waktu antara memisahkan zakat dan memberikan zakat pada fakir miskin. Wallohu Alam


Demikianlah apa yang kami rangkum secara singkat ini. Mudah-mudahan bermanfaat
dan dapat dijadikan pedoman oleh kaum muslimin khususnya panitia-panitia Zakat.


Washallallaahu Alaa Sayyidina Muhammadin Wa Alaa Alihi Wa Shahbihi
Wattaabi-iina Lahum Bi'ihsaanin
Ilaa Yaumiddiini Walhamdulillahi Rabbil Aalamiin.

Huwallaahu A'lam Bisawab

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu Wamaghfiraatuhu Waridhwaanuh.

10 Maret 2010

CARA MENANGKAL SANTET DENGAN HUKUM FISIKA

Santet, teluh,sihir atau sejenisnya adalah energi negatif yang mampu merusak kehidupan seseorang berupa terkena penyakit, kehancuran rumah tangga hingga pada sampai kematian.
Salah satu pendapat mengemukakan bahwa santet itu sebenarnya adalah energi. Kenapa dalam kasus santet bisa masuk paku, kalajengking, penggorengan dll, bisa dijelaskan melalui proses materialisasi energi.
Makhluk halus mempunyai energi yang bermuatan negatif (-). Bumipun memiliki muatan negatif (-). Dalam hukum C Coulomb dikatakan bahwa muatan yang senama saling tolak menolak dan muatan tidak senama tarik menarik. Rumusnya:
F = K*(Q1*Q2*) / R^2)
F = gaya tarik menarik
K = konstanta
Q1, Q2 = muatan
R = jarak
Karena makhluk halus dan bumi sama-sama bermuatan negatif, maka mereka tidak akan menyentuh bumi. Selain itu, karena mereka bermuatan negatif, secara fisika bisa ditangkal dengan hukum C Coulomb. Untuk melawan santet dll, bisa dengan "satandalone" (untuknon muslim) dan digabung dengan zikir (untuk muslim).
Beberapa metodenya dengan cara:
1. Tidur di lantai tanpa alas atau dengan alas tidak melebih 15 cm. Dengan posisi seperti ini santet akan kesulitan masuk karena terhalang muatan negatif (-) dari bumi.
2. Membuat alat elektronik yang mampu memancarkan gelombang bermuatan negatif (-). Sayangnya cara ini mempunyai kelemahan tidak bisa membedakan makhluk halus yang baik dan jelek.
3. Melakukan gerakan senam khusus, dengan posisi tapak kaki harus menyentuh bumi.
4. Menanam pohon atau tanaman yang memiliki muatan negatif seperti dadap, pacar air, kelor, bambu kuning dll. Tanaman bermuatan negatif tidak mencengkram terlalu kuat di tanah (bumi). Berlainan dengan tanaman yang bermuatan positif seperti asam, beringin, blimbing, kemuning, randu, dll, yang menarik makhluk halus bahkan dijadikan tempat tinggal karena ada gaya tarik menarik pohon (+) dan makhluk halus (-) sesuai hukum C Coulomb.
Wow, benar-benar pengetahuan baru untukku. Namun entahlah jika mengalami benar-benar bertemu dengan mereka, apakah nalarku sempat berfikir rasional atau ... ???

22 Februari 2010

Menghilangkan header navigasi pada blogger

Untuk menghilangkan header navigation pada blogger sangat mudah, caranya adalah :
- Klik menu "Tata Letak" di dalam halaman pengeditan blog
- Lalu klik menu "Edit HTML"
- Setelah itu cari style "Body {.....}" (untuk mempermudah pencarian kata anda bisa menggunakan ctrl + F)
-Jika sudah ketemu tambahkan script di bawah ini sebelum body :
.quickedit,#navbar {
visibility:hidden;display:none;
}

menyembunyikan bar navigasi blogger

Jika anda ingin menyembunyikan bar navigasi blogger tanpa ingin menghilangkannya, inilah caranya :
-Login ke blog anda
-Pada halaman dasbor klik “Tata Letak”
-Lali klik “Edit HTML”
-Cari tag dibawah ini :
(untuk mempermudah pencariab kata anda bisa menggunakan keyboard ctrl + F)
-Setelah dapat lalu tulis style dibawah ini diatas tag tadi:

-Cari tulisan : /* Variable definitions (lagi-lagi untuk mempermudah pencariab kata anda bisa menggunakan keyboard ctrl + F)
-Di atas tulisan tsb tuliskan style berikut :
#navbar-iframe{opacity:0.0;filter:alpha(Opacity=0)}
#navbar-iframe:hover{opacity:1.0;filter:alpha(Opacity=100, FinishedOpacity=100)}
-Simpan (save) template anda dan lihat hasilnya dengan klik “Lihat Blog”

29 Januari 2010

RESET CANON MP145/MP160

ERROR CODE DAN RESET CANON MP145, MP160

ERROR CODE CANON MP145/MP160 :

E2-2 = tidak ada kertas (ASF)
E3-3 = Paper jam
E4 = tidak ada tinta/cartridge
E5-5 = ink cartridges tidak terpasang atau cartirdge yang terpasang salah (tidak compatibel)
E8 = absorber full, atau platen waste ink absorber full mita direset
E9 = hubungan ke digital camera / video camera tidak support
E14 = Ink cartridges whose destination are wrong
E15 = Ink cartridge tidak terpasang E16 - Ink remaining is unknown
E16 -E19 = masalah pada scan head alignment sheet
E22 = Carriage error
E23 = Paper feed error
E24 = Purge unit error (bagian pompa cleaning head)
E25 = ASF(cam) sensor error
E26 = Internal temperature rise error
E27 = ink absorber full or platen waste ink absorber full > reset dengan toolsnya
E28 = Ink cartridge temperature rise error -
E29 = EEPROM error
E33 = Paper feed position error
E35 15 = USB Host VBUD overcurrent error - USB
E37 17 = motor driver tidak normal
E40 20 = hardware lain error
E42 22 = Scanner error

CARA MERESET WASTE INK COUNTER CANON MP160/MP145
Sebelum mereset lihat dulu pesan error yang terdapat pada lcd printer anda :
cara dibawah ini digunakan untuk memperbaiki printer yang mempunyai pesan ERROR E27

1. Matikan printer(pastikan kabel power masih terpasang), tekan dan tahan tombol STOP/RESET kemudian tekan dan tahan tombol ON/OFF dan lepas STOP/RESET,
kemudian tekan tombol STOP/RESET 2x
2. Lepaskan kedua tombol, sekarang printer dalam posisi SERVICE MODE (pada LCD printer muncul angka"0")
3. Setelah lampu on/off berwarna hijau, silahkan tekan tombol STOP/RESET sesuai dengan petunjuk berikut:
di tekan 1x = lampu Orange nyala >untuk Service pattern print
di tekan 2x = lampu Hijau nyala >untuk EEPROM print
di tekan 3x = lampu Orange nyala >untuk EEPROM reset
di tekan 4x = Lampu Hijau Nyala >untuk Waste ink counter reset
4. Matikan printer dan cabut kabel POWER.
5. Hidupkan kembali printer anda

20 Januari 2010

Cara Bikin Pemancar Radio AM Sederhana



Pemancar Radio Sederhana - Setelah sempat kita bahas penerima radio AM sederhana kurang lengkap rasanya kalau tidak dilengkapi dengan Rangkaian transmitter / pemancar AM sederhana. Ya dengan alat ini kita bisa bertindak selayaknya penyiar radio sungguhan, bagaimana cara membuat nya??

Alat alat yang dibutuhkan ialah :
1. Satu buah Kristal Oscilator 1Mhz ( Rp 25.000,00 )
2. Sebuah Trafo Audio 1000 Ohm ke 8 Ohm ( kalau tidak ada gunakan trafo IT 191 ) ( Rp 3000,00 )
3. Satu buah PCB bolong bolong biasa ( Rp Lupa )
4. Satu buah jek audio ( Phone Plug ) ( Rp Lupa )
5. Satu buah tempat / sarung baterai 9 V
6. Satu buah Baterai 9 V
7. Kabel bercapit buaya ( salah satu sisinya saja )
8. Kabel / apapun yang bisa jadi antenna / antenna juga gak apa apa ^^
9. Sedikit keahlian solder menyolder

Review Part :

Oscillator
Komponen yang bernama oscillator ini merupakan komponen utama dari alat yang akan kita buat. Bila ke dua kaki nya terhubung dengan sumber tegangan maka pada kaki yang satunya lagi akan terbangkit kan tegangan dari 0 Volt menuju 5Volt lalu ke 0 volt lagi dan begitu seterusnya sesuai dengan frekuensi yang tertera pada badan oscillator, di alat kita tertulis 1.000Mhz ( 1 mega hertz ) maka akan terjadi naik dan turunnya tegangan tersebut sebanyak 1.000.000 kali perdetiknya, Dalam dunia pertelekomunikasian sinyal inilah yang disebut dengan Sinyal Carrier.

Oscillator sendiri memiliki bentuk seperti kotak besi yang ke tiga sudutnya Tidak Runcing dan runcing pada salah satu sudut yang lain. Sudut yang runcing menandakan posisi dari kaki oscillator yang tidak terpakai. ( Dibuat seperti itu agar mudah memegangnya pada saat akan menyolder ).

Trafo Audio 1000 Ohm ke 8 Ohm

Komponen yang satu ini tidak kalah pentingnya dengan oscillator, bila oscillator berperan dalam menghasilkan sinyal carrier maka trafo audio ini juga berfungsi sebagai Modulator dengan cara menyesuaikan amplitudo dari sinyal informasi dan menumpangkannya ke sinyal carrier.

Skema Rangkaian AM Radio transmitter ( Pemancar Radio AM )




SANGAT SEDERHANA Pemancar AM ini BUKAN????? Berikut ini adalah gambar rangkaian yang sudah jadi :




Cara membuat Pemancar Radio AM ini :

1. Bila trafo yang anda beli benar maka pada salah satu sisinya akan menjulur 3 kawat tembaga dan pada sisi yang satunya hanya akan ada 2 kawat tembaga. Sisi dengan 3 kawat menjulur adalah sisi yang memiliki hambatan tinggi yaitu 1000 Ohm sedangkan sisi dengan 2 kawat menjulur adalah sisi yang berhambatan rendah 8 Ohm.




Jika di indonesia tidak ada kabel menjulur dari trafo, yang di isolasikan dengan isolator berwarna-warni seperti barang diatas. Tetapi untuk lebih mudah menjelaskan cara pembuatan, posisikan trafo anda seperti pada gambar dan anggap kabel tembaga pojok kiri atas adalah kabel warna hijau seperti pada gambar, begitu pula pada kabel tembaga pada pojok kiri bawah kita anggap kabel biru seperti pada gambar. ( Posisi 3 kabel menghadap ke arah kiri dan 2 kabel menghadap ke arah kanan )

2. Pasang Trafo audio tersebut pada PCB anda ( Lem atau apapun terserah ) dengan sisi hambatan tinggi menghadap ke luar ( lihat gambar ). lalu solderlah kabel warna hijau dan biru pada jek audio seperti pada gambar dibawah ini : ( jangan lupa untuk menutup kembali jek audionya bila sudah tersolder )




3.  Hubungkan kabel merah trafo dengan positif  baterai lalu kabel putih trafo dengan kaki oscillator sudut kiri atas. ( sesuai kesepakatan sudut yang runcing kita letakkan sebagai sudut kiri bawah ) ( Mau disolder atau tidak terserah saudara, saran saya disolder saja pada papan PCB supaya lebih kokoh )

4. Hubungkan negatif baterai dengan kaki oscillator sudut kanan bawah dan pada titik pertemuan itu hubungkan pula dengan satu kabel yang ber-capit buaya pada salah ujung nya. ( kabel bercapit hijau pada gambar ).

5. Hubungkan Kaki Oscillator sudut kanan atas dengan kabel bercapit buaya ( capit kuning pada gambar )

6. Terahir, Hubungkan capit kuning dengan antenna dan capit hijau dengan grounding yang bagus ( Ex: Tubuh anda ). Viola!! Alat anda siap beroperasi!!!

Cara Menggunakannya?????
Cukup mudah, sambungkan jek audio kita dengan sebuah sumber audio output misal: Nokia Express music atau speaker speaker simbadda. setelah itu pasang baterai dan coba dekatkan pemancar kita pada radio radio AM dijamin suara yang kita putar akan tertangkap oleh radio tersebut.

Bila kita ingin Memasukkan Suara kita?????
Cukup pergi kepasar genteng ( " Toko Karunia " Saya tidak promosi ) dan bilang "mbak beli  rangkaian Mic Compressor". Jangan lupa beli Condensator Mic + Baterai 12V nya sekalian... soalnya di rangkaian yang udah jadi itu g ada micnya, cuma lubang dua tempat nyolder micnya...  jadi harus beli sendiri.

Semoga Bermanfaat

ASAL USUL NAMA INDONESIA


Untuk pertama kalinya kata Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan: Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago.

Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama "Indonesia" dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi. Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826-1905) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke tanah air kita tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah "Indonesia" di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah "Indonesia" itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam Encyclopedie van Nederlandsch-Indie tahun 1918. Padahal Bastian mengambil istilah "Indonesia" itu dari tulisan-tulisan Logan.

Orang Indonesia yang mula-mula menggunakan istilah "Indonesia" adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Ketika di buang ke negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau.

Pada dasawarsa 1920-an, nama "Indonesia" yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan tanah air kita, sehingga nama "Indonesia" akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan! Akibatnya pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.


Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya, "Negara Indonesia Merdeka yang akan datang (de toekomstige vrije Indonesische staat) mustahil disebut "Hindia Belanda". Juga tidak "Hindia" saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli. Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (een politiek doel), karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (Indonesier) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya."

Sementara itu, di tanah air Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Lalu pada tahun 1925 Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula-mula menggunakan nama "Indonesia". Akhirnya nama "Indonesia" dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa kita pada Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini kita sebut Sumpah Pemuda.

Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad (Dewan Rakyat; DPR zaman Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama "Indonesia" diresmikan sebagai pengganti nama "Nederlandsch-Indie". Tetapi Belanda keras kepala sehingga mosi ini ditolak mentah-mentah.

Dengan jatuhnya tanah air kita ke tangan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama "Hindia Belanda" untuk selama-lamanya. Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa, lahirlah Republik Indonesia.


Sumber : Kaskus

30 Desember 2009

CARA INSTALL FAX

Berikut ini cara mengkonfigurasi service fax pada MS windows.Kebutuhan perangkat keras
- Komputer
- Modem yang mendukung fax (faxmodem)
- Line Telpon
Kebutuhan Perangkat lunak
- Microsoft Windows XP / Server
Persiapan
- Install Modem
- Siapkan CD master Windows
Untuk dapat mengirim dan menerima fax pada sistem operasi windows, terlebih dahulu service fax harus di install pada komputer yang akan melayani fax.
- Buka Start -> Control Panel -> Add remove program – > Add/Remove Windows Component
Pilih Fax Service. Lalu klik next.
- Jika Anda ingin menggunakan fax bersama-sama, pilihlan share the fax printer. Lalu klik next
- Setelah itu windows akan menginstall fax service ke dalam komputer Anda. Windows akan meminta cd master instalasi
windows, masukkan cdnya dan klik ok untuk melanjutkan.
Setelah fax service berhasil di install, maka sekarang saatnya untuk mengkonfigurasi fax service agar bekerja sesuai dengan keinginan kita. Bukalah Computer management
Start -> My Computer klik kanan pilih manage atau
Start -> Control Panel -> Performance and Maintenance -> Administrative Tools -> Computer Management
Di bagian service and application terdapat fax service yang akan kita konfigurasi.
Agar fax yang diterima dapat dikirimkan ke alamat email, terlebih dahulu kita konfigurasi smtp server yang akan digunakan
- Pada service Fax klik kanan dan pilih properties
- Buka tab receipts, berikan tanda centang pada `Enable SMTP e-mail receipts delivery` lalu isi from email,
server address dan portnya
Agar Fax dapat menerima secara otomatis pilihlah modem yang telah anda install, lalu di bagian kanan pada area kosong klik kanan, pilih `Auto receive`
Pilih incoming method, untuk mengkonfigurasi agar fax yang di terima dapat dikirimkan melalui email klik kanan pada `route through email` -> properties Lalu isikan email penerima fax
Jika anda ingin fax yang diterima disimpan juga ke dalam sebuah folder maka klik kanan pada `Store in a folder`, lalu isikan nama folder tujuannya.
Fax yang diterima juga dapat langsung di print.
Cuma saya belum coba setting, setting sendiri aja ya. gampang koq
selamat mencoba…

25 Desember 2009

Mematikan Trial 30 Days Trial Pada Software

18 Desember 2009

Tip dan Trik Photoshop

16 Desember 2009

Mematikan Trial 30 Days Trial Pada Software

Banyak sekali perusahaan perusahaan software sebelum meluncurkan product software terbaru mereka,meluncurkan versi demonya terlebih dahulu.ini bertujuan agar kita mencobanya terlebih dahulu,jika berminat baru kita membelinya...Biasanya versi demo yang diberikan oleh perusahaan di batasi oleh jangka waktu tertentu.kebanyakan 30 hari (30 Day Trial).kalo untuk game biasanya dihitung menggunakan jam..bisa 20 atau 30 jam.ada juga yang tidak menggunakan waktu tapi dibatasi penggunaan feature feature tertentu dengan kata lain ada tool tol yang sengaja di nonaktifkan alias gak ada.untuk software yang menggunakan hitungan waktu,biasanya hitungan dimulai pada saat pertama kali kita menginstall program tersebut.setelah lewat dari hari yang telah ditentukan tersebut kita sudah tidak dapat mengaktifkan dan menggunakan software atau game itu lagi.Jika ingin tetap menggunakannya terpaksa harus merogoh kantong untuk membelinya.yang lebih hebatnya lagi..software yang telah lewat masa/batas waktunya tidak dapat diinstall lagi di komputer yang sama.

Sebenarnya kita bisa mematikan time trial(batas waktu) ini dengan meloncati time trial pada saat proses penginstallan.itupun kalo anda mengerti tentang bahasa assembler...jadi bagaimana kalo kita tidak mengerti bahasa tersebut?tenang saja seperti biasa masih ada cara lain yang dapat kita lakukan.Tentunya dengan menggunakan sebuah aplikasi pintar bernama CrackLock..
download disini atau kunjungi http://www.crack.ms/cracks/crack.ms?id=796015


setelah kita aktifkan aplikasi ini dan memfreeze waktu yang kita tentukan lalu Bom... mati dah tuch hitungannya (jadi bego gitu). untuk mengetest apakah timetrialnya berhasil di freeze kamu tinggal majukan saja tanggalan kamu yang ada di tray pojok kanan bawah dengan memajukan tanggal 2 hari, 10 hari terserah kamu dan lihat apakah timetrial pada soft yang kamu freeze berjalan atau tetep mati

Gimana?selamat mencoba!!!

Rubah Kamera HP Jadi WebCam

Beberapa waktu yang lalu saya  pernah buat postingan tentang bagaimana caranya menjadikan hp sebagai modem...
kemarin saat saya sedang  browsing di internet,secara tidak sengaja menemukan artikel tentang bagaimana menjadikan ponsel sebagai webcam.Bagi anda yang mampu membeli atau sudah memiliki webcam,bisa jadi artikel berikut ini tidak berguna untuk anda baca.tapi saya harap bisa menjadi tambahan pengetahuan saja.Bagi anda yang belum memiliki webcam dan sudah dari dulu ingin membeli sebuah webcam tapi karena biaya yang belum terjangkau,jangan kawatir dan jangan bimbang..Tak perlu beli(pemaksaan he..he..)jika anda memiliki ponsel dengan tambahan fitur kamera,sebentar lagi impian anda akan segera terwujud..
Adalah sebuah aplikasi yang mendukung sistem operasi Symbian Mobiola Webcam USB.
untuk mendownloadnya,kamu bisa mencari dengan google.Gunakan saja keyword Mobiola Webcam USB atau tambahkan tipe hp kamu..kamu akan mendapatkan 2 aplikasi,satu untuk diinstall di ponsel dan satu lagi di komputer..
Saya anggap kamu sudah memiliki aplikasi webcam beserta program aplikasi chatting seperti YM atau MIRC.
Pertama koneksikan hp kamu baik menggunakan kabel data,infra red atau bluetooth.Di hp buka aplikasi mobiola webcam begitu juga di komputer.Pilih conection..jika ponsel dan komputer sudah terkoneksi maka ponsel kamu akan segera berubah menjadi webcam di komputer.Lalu tinggal kamu setting aja program chattingan kamu agar bisa untuk webcam.
Nah sekarang kamu sudah bisa chatting sambil melihat lawan bicaramu..Tapi buat kamu yang belum pede tampil di depan umum..Dont Try This At Home(becanda kok..

Rubah Suara Star-Up Windows

Pada saat pertama kali kita menyalakan komputer(start up) maka akan muncul suara khas dari windows..dan saat kita mematikan komputer(shut down)juga memunculkan suara.
lama kelamaan kita akan merasa bosan karena suaranya itu itu saja.pernahkah anda berpikir untuk mengganti suara tersebut dengan potongan lagu favorit anda.Atau anda juga bisa memasukkan suara anda sendiri sebagai suara yang keluar pada saat proses startup windows.
caranya gampang kok.pada postingan kali ini saya akan mencoba membagi tips untuk mengganti suara yang muncul pada saat windows startup.

Yang harus anda siapkan adalah sebuah potongan lagu atau suara apapun yang anda sukai.untuk lagu sebaiknya anda potong terlebih dahulu agar tidak terlalu panjang dan memakan banyak waktu.Kan gak lucu kalo kita memasukkan 1 lagu penuh pada saat windows startup.kita harus menunggu lagunya habis baru windows selesai startup.
Tapi ingat format lagu atau suara yang bisa kita gunakan harus dengan format .wav jadi untuk lagu mp3 harus di convert(diubah) dulu ke format wav.anda bisa mencari softwarenya di mesin pencari google.kalo gak mau repot bisa cari di kotak search google yang disediakan di blog ini.noh dibagian atas...
ok kembali kepermasalahan tadi,setelah anda menyiapkan lagu atau suara yang akan dipakai.untuk windows XP buka control panel sounds and audio devices.lalu pilih tab sounds,di kolom program event,cari start windows(windows pertama kali dihidupkan) dan exit windows(saat windows dimatikan).untuk mengganti suaranya klik pilihan tadi lalu pilih browse..masukkan lagu yang ingin anda ganti lalu klik ok.dan restart komputer lihat hasilnya...
anda juga bisa berkreasi dengan suara yang lain..misalnya saat kita membuka dan menutup program(aplikasi) kita dapat menambahkan suara tertentu pilih saja close program(menutup aplikasi) dan open program(membuka aplikasi).dan masih banyak lagi yang bisa kita ganti
akhir kata selamat mencoba....

Tip&Trik

14 Desember 2009

AKIBAT NIKAH SIRI

ekarang ini banyak kita jumpai pasangan yang
lebih memilih untuk melakukan nikah siri atau
nikah di bawah tangan terutama untuk kalangan
kelas menengah ke bawah, hal tersebut di
pengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan
mengenai hukum, akibat yang akan di timbulkan
serta masalah biaya. Sedangkan untuk kalangan
menengah ke atas mandalilkan takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan yang lain. Contoh yang paling santer saat ini adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh salah satu artis dangdut kita, walaupun masih banyak artis atau masyarakat kita yang melakukan hal tersebut.
sebelumnya kita bahas terlebih dahulu apa itu nikah siri?
Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy. Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam.
Bagaimana hukumnya kalau nikah tanpa diwakili kedua belah pihak keluarga, apakah sudah sah menurut agama Islam?
Syarat sahnya suatu pernikahan adalah dengan adanya wali dan dua orang saksi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang “Artinya, tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil”.
Pernikahan siri ini mempunyai beberapa dampak positif dan dampak negative.antara lain:
DAMPAK POSITIF :
1. meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
2. Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Dampak Negatif :
1 Berselingkuh merupakan hal yang wajar
2. Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
3. Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.
4. Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.
maka dengan demikian jika dilihat dari dampak - dampak yang ada, semakin terlihat bahwasannya nikah siri lebih banyak membawa dampak negative di banding dampak positifnya. Serta Akibat hokum dari nikah siri itu sendiri :
1. Sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
2. Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung.Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran,”
3. Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.
Oleh karena itu untuk kaum hawa yang akan ataupun belum melakukan nikah siri sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri. Bagaiamanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika di legal kan secara hukum agama dan hokum Negara.

Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai proses pensertifikatan tanah adat atau tanah2 lain yang belum bersertifikat, maka melanjutkan pembahasan saya sebelumnya pada artikel: “Bagaimana Cara Mensertifikatkan Tanah Girik?”, berikut saya memberikan tambahan penjelasan mengenai tata cara mensertifikatkan tanah.
Dalam pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, dikenal 2 macam bentuk pendaftaran tanah, yaitu:
1. Pendaftaran tanah secara sistematik, yaitu pendaftaran tanah yang
didasarkan pada suatu  rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah
yang ditetapkan oleh Menteri
2. Pendaftaran tanah secara sporadik.
Untuk desa/kelurahan yang belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran
tanah secara sistematik tersebut.

Apakah beda antara kedua system pendaftaran tanah tersebut? Inti perbedaannya adalah pada inisiatif pendaftar. Kalau yang berinisiatif untuk mendaftarkannya adalah pemerintah, dimana dalam suatu wilayah tertentu, secara serentak semua tanah dibuatkan sertifikatnya, maka hal tersebut disebut pendaftaran secara sistematis. Hal ini yang oleh orang awam sering di istilahkan sebagai: “Pemutihan”.
Jika inisiatif untuk mendaftarkan tanah berasal dari pemilik tanah tersebut sedangkan setelah menunggu beberapa waktu tidak ada program pemerintah untuk mensertifikatkan tanah di wilayah tersebut, maka pemilik tanah dapat ber inisiatif untuk mengajukan pendaftaran/pensertifikatan tanahnya pada Kantor Pertanahan setempat. Hal inilah yang disebut pendaftaran tanah secara sporadic.
Kegiatan Pendaftaran Tanah (pasal 14 – 22 PP 24/1997) sendiri terbagi atas:
1. Pembuatan peta dasar pendaftaran
Pada proses ini, dilakukan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan
pemeliharaan titik dasar teknik nasional. Dari Peta dasar inilah dibuatkan
peta pendaftaran

2. Penetapan batas bidang-bidang tanah
Agar tidak terjadi sengketa mengenai batas kepemilikan tanah di suatu tempat, antara pemilik dengan pemilik lain yang bersebelahan, setiap diwajibkan untuk dibuatkan batas-batas pemilikan tanah (berupa patok2 dari besi atau kayu).
Dalam penetapan batas2 tersebut, biasanya selalu harus ada kesepakatan mengenai batas2 tersebut dengan pemilik tanah yang bersebelahan, yang dalam bahasa hukumnya dikenal dengan istilah contradictio limitative.
3. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta
pendaftaran

Dari batas-batas tersebut, dilakukan pengukuran untuk diketahui luas
pastinya. Apabila terdapat perbedaan luas antara luas tanah yang tertera
pada surat girik/surat kepemilikan lainnya dengan hasil pengukuran Kantor
Pertanahan, maka pemilik tanah bisa mengambil 2 alternatif:

a. setuju dengan hasil pengukuran kantor pertanahan
Jika setuju, maka pemilik tanah tinggal menanda-tangani pernyataan
mengenai luas tanah  yang dimilikinya dan yang akan diajukan sebagai
dasar pensertifikatan.

b. mengajukan keberatan dan meminta dilakukannya pengukuran ulang
tanah-tanah yang berada di sebelah tanah miliknya.

Untuk mencegah terjadinya sengketa mengenai batas-batas tersebut, maka
pada waktu dilakukannya pengukuran oleh kantor pertanahan, biasanya
pihak kantor pertanahan mewajibkan pemilik tanah (atau kuasanya) hadir
dan menyaksikan pengukuran tersebut, dengan dihadiri pula oleh RT/RW
atau wakil dari kelurahan setempat.

4. Pembuatan daftar tanah
Bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor
pendaftarannya pada peta  pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah

5. Pembuatan surat ukur.
Pembuatan Surat Ukur merupakan produk akhir dari kegiatan pengumpulan dan pendaftaran tanah, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah.
Apakah syarat-syaratnya untuk mengajukan permohonan pendaftaran secara sporadik?
1. Surat Permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan pensertifikatan tanah milknya
2. Surat kuasa (apabila pengurusannya dikuasakan kepada orang lain).
3. Identitas diri pemilik tanah (pemohon), yang dilegalisir oleh pejabat umum yang berwenang (biasanya notaries) dan atau kuasanya
a. untuk perorangan: foto copy KTP dan KK sedangkan untuk
b. badan hukum (dalam hal ini PT/Yayasan/Koperasi): anggaran dasar
berikut seluruh perubahan- perubahannya dan pengesahannya dari
Menteri yang berwenang

4. Bukti hak atas tanah yang dimohonkan, yaitu berupa:
a. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swapraja yang bersangkutan
b.sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959
c. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya.
d. Petok pajak bumi/Landrente, girik, pipil, ketitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961
e.  Akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya PP No. 10/1961 dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
f.  Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g.  Akta ikrar wakaf/akta pengganti ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disert5ai alas hak yang diwakafkan, atau risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum di bukukan dengan disertai alas hak yang di alihkan, atau
h. Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
i. Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
j. Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, atau
k. Lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI, dan Pasal VII ketentuan-ketentuan konversi UUPA, atau
l. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakukannya UUPA (dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang – dalam hal ini biasanya Lurah setempat), atau
4. Bukti lainnya, apa bila tidak ada surat bukti kepemilikan, yaitu berupa: Surat Pernyataan Penguasaan Fisik lebih dari 20 tahun secara terus menerus dan surat keterangan Kepala Desa/Lurah disaksikan oleh 2 orang tetua adat/penduduk setempat
5. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
7. Foto copy SK Ijin Lokasi dan surat keterangan lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum).


Sumber :http://irmadevita.com/2009/pensertifikatan-tanah-secara-sporadik