30 Desember 2009

CARA INSTALL FAX

Berikut ini cara mengkonfigurasi service fax pada MS windows.Kebutuhan perangkat keras
- Komputer
- Modem yang mendukung fax (faxmodem)
- Line Telpon
Kebutuhan Perangkat lunak
- Microsoft Windows XP / Server
Persiapan
- Install Modem
- Siapkan CD master Windows
Untuk dapat mengirim dan menerima fax pada sistem operasi windows, terlebih dahulu service fax harus di install pada komputer yang akan melayani fax.
- Buka Start -> Control Panel -> Add remove program – > Add/Remove Windows Component
Pilih Fax Service. Lalu klik next.
- Jika Anda ingin menggunakan fax bersama-sama, pilihlan share the fax printer. Lalu klik next
- Setelah itu windows akan menginstall fax service ke dalam komputer Anda. Windows akan meminta cd master instalasi
windows, masukkan cdnya dan klik ok untuk melanjutkan.
Setelah fax service berhasil di install, maka sekarang saatnya untuk mengkonfigurasi fax service agar bekerja sesuai dengan keinginan kita. Bukalah Computer management
Start -> My Computer klik kanan pilih manage atau
Start -> Control Panel -> Performance and Maintenance -> Administrative Tools -> Computer Management
Di bagian service and application terdapat fax service yang akan kita konfigurasi.
Agar fax yang diterima dapat dikirimkan ke alamat email, terlebih dahulu kita konfigurasi smtp server yang akan digunakan
- Pada service Fax klik kanan dan pilih properties
- Buka tab receipts, berikan tanda centang pada `Enable SMTP e-mail receipts delivery` lalu isi from email,
server address dan portnya
Agar Fax dapat menerima secara otomatis pilihlah modem yang telah anda install, lalu di bagian kanan pada area kosong klik kanan, pilih `Auto receive`
Pilih incoming method, untuk mengkonfigurasi agar fax yang di terima dapat dikirimkan melalui email klik kanan pada `route through email` -> properties Lalu isikan email penerima fax
Jika anda ingin fax yang diterima disimpan juga ke dalam sebuah folder maka klik kanan pada `Store in a folder`, lalu isikan nama folder tujuannya.
Fax yang diterima juga dapat langsung di print.
Cuma saya belum coba setting, setting sendiri aja ya. gampang koq
selamat mencoba…

25 Desember 2009

Mematikan Trial 30 Days Trial Pada Software

18 Desember 2009

Tip dan Trik Photoshop

16 Desember 2009

Mematikan Trial 30 Days Trial Pada Software

Banyak sekali perusahaan perusahaan software sebelum meluncurkan product software terbaru mereka,meluncurkan versi demonya terlebih dahulu.ini bertujuan agar kita mencobanya terlebih dahulu,jika berminat baru kita membelinya...Biasanya versi demo yang diberikan oleh perusahaan di batasi oleh jangka waktu tertentu.kebanyakan 30 hari (30 Day Trial).kalo untuk game biasanya dihitung menggunakan jam..bisa 20 atau 30 jam.ada juga yang tidak menggunakan waktu tapi dibatasi penggunaan feature feature tertentu dengan kata lain ada tool tol yang sengaja di nonaktifkan alias gak ada.untuk software yang menggunakan hitungan waktu,biasanya hitungan dimulai pada saat pertama kali kita menginstall program tersebut.setelah lewat dari hari yang telah ditentukan tersebut kita sudah tidak dapat mengaktifkan dan menggunakan software atau game itu lagi.Jika ingin tetap menggunakannya terpaksa harus merogoh kantong untuk membelinya.yang lebih hebatnya lagi..software yang telah lewat masa/batas waktunya tidak dapat diinstall lagi di komputer yang sama.

Sebenarnya kita bisa mematikan time trial(batas waktu) ini dengan meloncati time trial pada saat proses penginstallan.itupun kalo anda mengerti tentang bahasa assembler...jadi bagaimana kalo kita tidak mengerti bahasa tersebut?tenang saja seperti biasa masih ada cara lain yang dapat kita lakukan.Tentunya dengan menggunakan sebuah aplikasi pintar bernama CrackLock..
download disini atau kunjungi http://www.crack.ms/cracks/crack.ms?id=796015


setelah kita aktifkan aplikasi ini dan memfreeze waktu yang kita tentukan lalu Bom... mati dah tuch hitungannya (jadi bego gitu). untuk mengetest apakah timetrialnya berhasil di freeze kamu tinggal majukan saja tanggalan kamu yang ada di tray pojok kanan bawah dengan memajukan tanggal 2 hari, 10 hari terserah kamu dan lihat apakah timetrial pada soft yang kamu freeze berjalan atau tetep mati

Gimana?selamat mencoba!!!

Rubah Kamera HP Jadi WebCam

Beberapa waktu yang lalu saya  pernah buat postingan tentang bagaimana caranya menjadikan hp sebagai modem...
kemarin saat saya sedang  browsing di internet,secara tidak sengaja menemukan artikel tentang bagaimana menjadikan ponsel sebagai webcam.Bagi anda yang mampu membeli atau sudah memiliki webcam,bisa jadi artikel berikut ini tidak berguna untuk anda baca.tapi saya harap bisa menjadi tambahan pengetahuan saja.Bagi anda yang belum memiliki webcam dan sudah dari dulu ingin membeli sebuah webcam tapi karena biaya yang belum terjangkau,jangan kawatir dan jangan bimbang..Tak perlu beli(pemaksaan he..he..)jika anda memiliki ponsel dengan tambahan fitur kamera,sebentar lagi impian anda akan segera terwujud..
Adalah sebuah aplikasi yang mendukung sistem operasi Symbian Mobiola Webcam USB.
untuk mendownloadnya,kamu bisa mencari dengan google.Gunakan saja keyword Mobiola Webcam USB atau tambahkan tipe hp kamu..kamu akan mendapatkan 2 aplikasi,satu untuk diinstall di ponsel dan satu lagi di komputer..
Saya anggap kamu sudah memiliki aplikasi webcam beserta program aplikasi chatting seperti YM atau MIRC.
Pertama koneksikan hp kamu baik menggunakan kabel data,infra red atau bluetooth.Di hp buka aplikasi mobiola webcam begitu juga di komputer.Pilih conection..jika ponsel dan komputer sudah terkoneksi maka ponsel kamu akan segera berubah menjadi webcam di komputer.Lalu tinggal kamu setting aja program chattingan kamu agar bisa untuk webcam.
Nah sekarang kamu sudah bisa chatting sambil melihat lawan bicaramu..Tapi buat kamu yang belum pede tampil di depan umum..Dont Try This At Home(becanda kok..

Rubah Suara Star-Up Windows

Pada saat pertama kali kita menyalakan komputer(start up) maka akan muncul suara khas dari windows..dan saat kita mematikan komputer(shut down)juga memunculkan suara.
lama kelamaan kita akan merasa bosan karena suaranya itu itu saja.pernahkah anda berpikir untuk mengganti suara tersebut dengan potongan lagu favorit anda.Atau anda juga bisa memasukkan suara anda sendiri sebagai suara yang keluar pada saat proses startup windows.
caranya gampang kok.pada postingan kali ini saya akan mencoba membagi tips untuk mengganti suara yang muncul pada saat windows startup.

Yang harus anda siapkan adalah sebuah potongan lagu atau suara apapun yang anda sukai.untuk lagu sebaiknya anda potong terlebih dahulu agar tidak terlalu panjang dan memakan banyak waktu.Kan gak lucu kalo kita memasukkan 1 lagu penuh pada saat windows startup.kita harus menunggu lagunya habis baru windows selesai startup.
Tapi ingat format lagu atau suara yang bisa kita gunakan harus dengan format .wav jadi untuk lagu mp3 harus di convert(diubah) dulu ke format wav.anda bisa mencari softwarenya di mesin pencari google.kalo gak mau repot bisa cari di kotak search google yang disediakan di blog ini.noh dibagian atas...
ok kembali kepermasalahan tadi,setelah anda menyiapkan lagu atau suara yang akan dipakai.untuk windows XP buka control panel sounds and audio devices.lalu pilih tab sounds,di kolom program event,cari start windows(windows pertama kali dihidupkan) dan exit windows(saat windows dimatikan).untuk mengganti suaranya klik pilihan tadi lalu pilih browse..masukkan lagu yang ingin anda ganti lalu klik ok.dan restart komputer lihat hasilnya...
anda juga bisa berkreasi dengan suara yang lain..misalnya saat kita membuka dan menutup program(aplikasi) kita dapat menambahkan suara tertentu pilih saja close program(menutup aplikasi) dan open program(membuka aplikasi).dan masih banyak lagi yang bisa kita ganti
akhir kata selamat mencoba....

Tip&Trik

14 Desember 2009

AKIBAT NIKAH SIRI

ekarang ini banyak kita jumpai pasangan yang
lebih memilih untuk melakukan nikah siri atau
nikah di bawah tangan terutama untuk kalangan
kelas menengah ke bawah, hal tersebut di
pengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan
mengenai hukum, akibat yang akan di timbulkan
serta masalah biaya. Sedangkan untuk kalangan
menengah ke atas mandalilkan takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan yang lain. Contoh yang paling santer saat ini adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh salah satu artis dangdut kita, walaupun masih banyak artis atau masyarakat kita yang melakukan hal tersebut.
sebelumnya kita bahas terlebih dahulu apa itu nikah siri?
Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy. Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam.
Bagaimana hukumnya kalau nikah tanpa diwakili kedua belah pihak keluarga, apakah sudah sah menurut agama Islam?
Syarat sahnya suatu pernikahan adalah dengan adanya wali dan dua orang saksi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang “Artinya, tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil”.
Pernikahan siri ini mempunyai beberapa dampak positif dan dampak negative.antara lain:
DAMPAK POSITIF :
1. meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
2. Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Dampak Negatif :
1 Berselingkuh merupakan hal yang wajar
2. Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
3. Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.
4. Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.
maka dengan demikian jika dilihat dari dampak - dampak yang ada, semakin terlihat bahwasannya nikah siri lebih banyak membawa dampak negative di banding dampak positifnya. Serta Akibat hokum dari nikah siri itu sendiri :
1. Sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
2. Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung.Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran,”
3. Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.
Oleh karena itu untuk kaum hawa yang akan ataupun belum melakukan nikah siri sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri. Bagaiamanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika di legal kan secara hukum agama dan hokum Negara.

Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai proses pensertifikatan tanah adat atau tanah2 lain yang belum bersertifikat, maka melanjutkan pembahasan saya sebelumnya pada artikel: “Bagaimana Cara Mensertifikatkan Tanah Girik?”, berikut saya memberikan tambahan penjelasan mengenai tata cara mensertifikatkan tanah.
Dalam pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, dikenal 2 macam bentuk pendaftaran tanah, yaitu:
1. Pendaftaran tanah secara sistematik, yaitu pendaftaran tanah yang
didasarkan pada suatu  rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah
yang ditetapkan oleh Menteri
2. Pendaftaran tanah secara sporadik.
Untuk desa/kelurahan yang belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran
tanah secara sistematik tersebut.

Apakah beda antara kedua system pendaftaran tanah tersebut? Inti perbedaannya adalah pada inisiatif pendaftar. Kalau yang berinisiatif untuk mendaftarkannya adalah pemerintah, dimana dalam suatu wilayah tertentu, secara serentak semua tanah dibuatkan sertifikatnya, maka hal tersebut disebut pendaftaran secara sistematis. Hal ini yang oleh orang awam sering di istilahkan sebagai: “Pemutihan”.
Jika inisiatif untuk mendaftarkan tanah berasal dari pemilik tanah tersebut sedangkan setelah menunggu beberapa waktu tidak ada program pemerintah untuk mensertifikatkan tanah di wilayah tersebut, maka pemilik tanah dapat ber inisiatif untuk mengajukan pendaftaran/pensertifikatan tanahnya pada Kantor Pertanahan setempat. Hal inilah yang disebut pendaftaran tanah secara sporadic.
Kegiatan Pendaftaran Tanah (pasal 14 – 22 PP 24/1997) sendiri terbagi atas:
1. Pembuatan peta dasar pendaftaran
Pada proses ini, dilakukan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan
pemeliharaan titik dasar teknik nasional. Dari Peta dasar inilah dibuatkan
peta pendaftaran

2. Penetapan batas bidang-bidang tanah
Agar tidak terjadi sengketa mengenai batas kepemilikan tanah di suatu tempat, antara pemilik dengan pemilik lain yang bersebelahan, setiap diwajibkan untuk dibuatkan batas-batas pemilikan tanah (berupa patok2 dari besi atau kayu).
Dalam penetapan batas2 tersebut, biasanya selalu harus ada kesepakatan mengenai batas2 tersebut dengan pemilik tanah yang bersebelahan, yang dalam bahasa hukumnya dikenal dengan istilah contradictio limitative.
3. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta
pendaftaran

Dari batas-batas tersebut, dilakukan pengukuran untuk diketahui luas
pastinya. Apabila terdapat perbedaan luas antara luas tanah yang tertera
pada surat girik/surat kepemilikan lainnya dengan hasil pengukuran Kantor
Pertanahan, maka pemilik tanah bisa mengambil 2 alternatif:

a. setuju dengan hasil pengukuran kantor pertanahan
Jika setuju, maka pemilik tanah tinggal menanda-tangani pernyataan
mengenai luas tanah  yang dimilikinya dan yang akan diajukan sebagai
dasar pensertifikatan.

b. mengajukan keberatan dan meminta dilakukannya pengukuran ulang
tanah-tanah yang berada di sebelah tanah miliknya.

Untuk mencegah terjadinya sengketa mengenai batas-batas tersebut, maka
pada waktu dilakukannya pengukuran oleh kantor pertanahan, biasanya
pihak kantor pertanahan mewajibkan pemilik tanah (atau kuasanya) hadir
dan menyaksikan pengukuran tersebut, dengan dihadiri pula oleh RT/RW
atau wakil dari kelurahan setempat.

4. Pembuatan daftar tanah
Bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor
pendaftarannya pada peta  pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah

5. Pembuatan surat ukur.
Pembuatan Surat Ukur merupakan produk akhir dari kegiatan pengumpulan dan pendaftaran tanah, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah.
Apakah syarat-syaratnya untuk mengajukan permohonan pendaftaran secara sporadik?
1. Surat Permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan pensertifikatan tanah milknya
2. Surat kuasa (apabila pengurusannya dikuasakan kepada orang lain).
3. Identitas diri pemilik tanah (pemohon), yang dilegalisir oleh pejabat umum yang berwenang (biasanya notaries) dan atau kuasanya
a. untuk perorangan: foto copy KTP dan KK sedangkan untuk
b. badan hukum (dalam hal ini PT/Yayasan/Koperasi): anggaran dasar
berikut seluruh perubahan- perubahannya dan pengesahannya dari
Menteri yang berwenang

4. Bukti hak atas tanah yang dimohonkan, yaitu berupa:
a. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swapraja yang bersangkutan
b.sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959
c. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya.
d. Petok pajak bumi/Landrente, girik, pipil, ketitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961
e.  Akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya PP No. 10/1961 dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
f.  Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g.  Akta ikrar wakaf/akta pengganti ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disert5ai alas hak yang diwakafkan, atau risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum di bukukan dengan disertai alas hak yang di alihkan, atau
h. Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
i. Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
j. Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, atau
k. Lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI, dan Pasal VII ketentuan-ketentuan konversi UUPA, atau
l. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakukannya UUPA (dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang – dalam hal ini biasanya Lurah setempat), atau
4. Bukti lainnya, apa bila tidak ada surat bukti kepemilikan, yaitu berupa: Surat Pernyataan Penguasaan Fisik lebih dari 20 tahun secara terus menerus dan surat keterangan Kepala Desa/Lurah disaksikan oleh 2 orang tetua adat/penduduk setempat
5. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
7. Foto copy SK Ijin Lokasi dan surat keterangan lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum).


Sumber :http://irmadevita.com/2009/pensertifikatan-tanah-secara-sporadik